Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu pro ses alami dari berbagai
unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan
makhluk. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi
terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan
untuk mening katkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidup an manusia.
Untuk mewujudkan keadaan tersebut maka pemerintah menetapkan
hal-hal sebagai berikut.
a. Wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan.
b. Penetapan pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem
penyangga kehidupan.
c. Pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlin dungan sistem penyangga
kehidupan.
d. Setiap pemegang hak atas tanah dan hak pengusaha di perairan dalam
wilayah sistem penyangga kehidupan wajib menjaga kelangsungan
fungsi perlindungan wilayah tersebut.
e. Dalam rangka pelaksanaan sistem penyangga ke hidupan, pemerintah
mengatur serta melakukan tin dakan penertiban terhadap penggunaan
dan pe ngelolaan serta hak pengusahaan di perairan yang terletak
dalam wilayah perlindungan sistem pe nyangga kehidupan.
f. Tindakan penertiban dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
g. Wilayah sistem penyangga kehidupan mengalami kerusakan secara
alami dan atau oleh karena pe manfaatannya serta oleh sebab-sebab
lainnya harus diikuti dengan upaya rehabilitasi secara berencana dan
berkesinambungan.
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu pro ses alami dari berbagai
unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan
makhluk. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi
terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan
untuk mening katkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidup an manusia.
Untuk mewujudkan keadaan tersebut maka pemerintah menetapkan
hal-hal sebagai berikut.
a. Wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan.
b. Penetapan pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem
penyangga kehidupan.
c. Pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlin dungan sistem penyangga
kehidupan.
d. Setiap pemegang hak atas tanah dan hak pengusaha di perairan dalam
wilayah sistem penyangga kehidupan wajib menjaga kelangsungan
fungsi perlindungan wilayah tersebut.
e. Dalam rangka pelaksanaan sistem penyangga ke hidupan, pemerintah
mengatur serta melakukan tin dakan penertiban terhadap penggunaan
dan pe ngelolaan serta hak pengusahaan di perairan yang terletak
dalam wilayah perlindungan sistem pe nyangga kehidupan.
f. Tindakan penertiban dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
g. Wilayah sistem penyangga kehidupan mengalami kerusakan secara
alami dan atau oleh karena pe manfaatannya serta oleh sebab-sebab
lainnya harus diikuti dengan upaya rehabilitasi secara berencana dan
berkesinambungan.