Fungsi Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga
masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undangundang melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah
Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Lembaga
ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi
saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan
undang-undang hasil produk lembaga legislatif. Lembaga yudikatif ini
bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga
eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan
UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua
norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga
masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undangundang melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah
Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Lembaga
ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi
saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan
undang-undang hasil produk lembaga legislatif. Lembaga yudikatif ini
bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga
eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan
UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua
norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.
Komentar
Posting Komentar