Langsung ke konten utama

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

 

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

 

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila yang lebih khusus dan terperinci. Nilai ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila dan biasanya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga peraturan daerah.

Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila melalui berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28A – 28J: Pasal-pasal ini secara khusus mengatur tentang hak asasi manusia, mencakup hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, serta berbagai hak lainnya. Pasal-pasal ini merupakan dasar konstitusional yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.

 

2.    Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Piagam HAM Indonesia: Ketetapan ini menegaskan komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia dan berisi Piagam HAM Indonesia yang mencakup berbagai hak dasar yang diakui secara internasional dan harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

3.    Ketentuan dalam Undang-Undang Organik

a.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998: Mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, yang menegaskan komitmen Indonesia untuk mencegah dan menghukum tindakan penyiksaan.

b.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999: Mengatur secara rinci tentang hak asasi manusia di Indonesia, termasuk hak-hak dasar seperti hak hidup, hak atas kebebasan pribadi, dan hak atas kesejahteraan sosial.

c.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000: Membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

d.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005: Mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang mencakup hak-hak dasar seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan berkumpul, dan hak atas perlakuan yang sama di depan hukum.

e.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005: Mengesahkan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang mencakup hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, dan hak atas standar hidup yang layak.

4.    Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Perppu Nomor 1 Tahun 1999: Mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan menetapkan prosedur serta mekanisme untuk menangani pelanggaran HAM yang berat.

5.    Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah

a.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002: Mengatur tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat, termasuk mekanisme perlindungan dan pemberian kompensasi.

b.    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002: Mengatur tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat, memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya setelah mengalami pelanggaran.

 

6.    Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres)

a.    Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993: Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berfungsi untuk memantau, menyelidiki, dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

b.    Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998: Mengesahkan Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, memperkuat hak pekerja untuk berserikat dan berorganisasi.

c.     Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001: Membentuk Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

d.    Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001: Mengubah Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan komitmen negara dalam menangani pelanggaran HAM.

e.      Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004: Menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009, yang mencakup langkah-langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

 

 Download Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila PDF disini.

Download Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila WORD DOCX  disini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

metode goresan atau spread plate method

metode goresan atau spread plate method proses penanaman bakteri hanya dilakukan di permukaan bakteri saja.Teknik ini menguntungkan jika ditinjau dari sudut ekonomi dan waktu, tetapi memerlukan keterampilan-keterampilan yang diperoleh dengan latihan. Penggoresan yang sempurna akan menghasilkan koloni yang terpisah. Tetapi kelemahan metode ini adalah bakteri-bakteri anaerob tidak dapat tumbuh, karena goresan hanya dilakukan di permukaan media saja. pada metode goresan atau spread plate, bakteri hanya tumbuh pada permkaan media yang digores saja, sementara pada metode cawan tuang atau pour plate, bakteri tumbuh tidak hanya di permukaan media saja tetapi diseluruh bagian media. Dalam melakukan teknik goresan harus memperhatikan beberapa hal berikut ini, antara lain: 1. Gunakan jarum ose yang telah dingin untuk menggores permukaan lempengan media. Jarum ose yang masih panas akan mematikan mikroorganisme sehingga tidak terlihat adanya pertumbuhan mikroorganisme di bekas gores

Penelitian Ditinjau dari Cara Pembahasannya

Penelitian Ditinjau dari Cara Pembahasannya Penelitian ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu penelitian deskriptif dan penelitian inferensial. a. Penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang melukiskan, memaparkan, menuliskan, dan melaporkan suatu keadaan, objek, atau peristiwa secara apa adanya. b. Penelitian inferensial, yaitu tidak hanya melukiskan peristiwa saja, tetapi juga menarik kesimpulan umum dari masalah yang diteliti.

Jenis-jenis Kapang

Kapang memiliki berbagai peran dalam kehidupan. Ada kapang yang bersifat menguntungkan ataupun merugikan. Beberapa jenis kapang yang penting dalam mikrobiologi pangan antara lain: 1) Rhizopus Rhizopus sering disebut kapang roti karena sering tumbuh dan menyebabkan kerusakan pada roti. Selain itu, kapang ini juga sering dijumpai pada sayuran dan buah-buahan. Spesies Rhizopus yang sering tumbuh pada roti adalah Rhizopus stolonifer dan Rhizopus nigricans. Selain merusak makanan, Rhizopus juga berperan dalam pembuatan beberapa makanan fermentasi, misalnya Rhizopus Oligosporus dan Rhizopus Oryzae yang digunakan dalam fermentasi tempe dan oncom. Morfologi rhizopus dapat dilihat pada gambar dibawah ini Dari gambar diatas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri Rhizopus antara lain: a. Hifa nonseptat b. Mempunyai stolon dan rhizoid yang berwarna gelap jika sudah tua c. Sporangiofora tumbuh pada titik dimana terbentuk juga rhizoid d. Sporangia biasanya besar dan berwarna hitam e